Kediri (kedirijaya.com) – Menjadi bandar judi sepakbola, Misdianto (42) Warga Balowerti, Kota Kediri ditangkap satuan Reskrim Polres Kediri Kota. Kini Misdianto harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di dalam sel tahanan.
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Surono mengatakan, tersangka diamankan dari rumahnya di Kelurahan Balowerti, Kecamatan Kota Kediri. Dari tangan tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti, sebuah Hand phone (HP) berisi SMS angka taruhan judi bola dan tujuh lembar kertas rekapan judi.
“Penangkapan tersangka Musdianto ini bermula dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan menjadi bandar perjudian bola. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan pengintaian selanjutnya dilakukan penangkapan untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Surono, Jumat (27/1/12).
Dimintai keterangan petugas, Pelaku mengaku belum lama menjalani profesi itu. Dan uang hasil perjudian itu dia manfaatkan untuk tambahan biaya hidup sehari-hari. Karena selama ini, dia hanya bekerja sebagai buruh dengan upah yang dinilai sangat minim.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.(nb/em)


