Transaksi Sabu, Pengusaha Salon Papar di Penjara
Kediri (kedirijaya.com) – Kedapatan mengunakan narkotikajenis sabu-sabu, pengusaha salon kecantikan asal Kabupaten Kediri ditangkap anggota Polres Kediri Kota. Purwaningsih (35) sang pengusaha itu asal Dusun Nglerep Desa Purwotengah Kecamatan Papar Kabupaten Kediri yang saat ini harus meringkuk ditahanan.
Penangkapan terhadap pelaku bermula atas informasi dari masyarakat, jika di Kelurahan Semampir Gang V sering ada transaksi narkoba. Kemudian, petugas menyelidiki dan Rabu (18/1/12) Malam pelaku terlihat berada dilokasi kemudian petugaspun melakukan penangkapan terhadap pelaku dan didapati barang bukti 0 koma 4 gram sabu-sabu, 1 alat hisap dan korek api.
” pelaku sudah lama menjadi target operasi petugas dan kini petugas Satreskoba masih mengembangkan kasus ini guna menangkap pemasoknya,’kata Surono Kepala Bagian Humas Polres Kediri Kota..
Saat dimintai keterangan petugas, Purwaningsing mengaku membeli barang haram tersebut, dari Laki laki yang tidak dikenal seharga Rp 700 ribu. Dan nekat menggunakan sabu sabu, dengan alasan punya permasalahan keluarga.
Akibat tindakannya pelaku akan dikenakan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(rof/fen)





Kediri (kedirijaya.com)-Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) V Bhrawijaya Mayjen TNI Suwarno menjadi pelopor dalam kegiatan tanam sejuta pohon di kawasan gundul hutan Klotok, Kota Kediri, Rabu (6/1) pagi. Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh kepolisian...» 
