Banyaknya Ibu tak Beri ASI Eksklusif
Kediri (kedirijaya.com) – Masih banyaknya kaum ibu yang tidak memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada buah hatinya, membuat keprihatinan tersendiri bagi Ni Made Susilawati. Perempuan yang juga ketua fraksi PDI Perjuangan itu meminta agar kesadaran ibu memberikan ASI eksklusif kepada anaknya lebih ditingkatkan.
“Saya cukup prihatin sekali dengan masih banyaknya kaum ibu yang tidak memberikan ASI eksklusif kepada anaknya,” ujarnya, Sabtu (24/12/12).
Untuk diketahui, berdasarkan data dari Forum peduli ASI Kota Kediri, sedikitnya 600 dari seribu ibu melahirkan di Kota Kediri, tidak memberikan ASI eksklusif kepada bayinya.
Menurut Ni Made, ASI sangat dianjurkan terutama menambah system imun pada bayi agar tidak mudah terserang penyakit. Hanya dengan memberikan susu formula, kekebalan tubuh bayi akan mudah menurun.
“Hanya dengan ASI, system kekebalan anak akan terus meningkat, untuk itulah, saya berharap agar kaum ibu selalu memberikan luang waktu untuk menyusui,” ujarnya.
Selain itu, dia juga menyayangkan kurang adanya perhatian dari pemerintah kota Kediri maupun dunia kerja yang hingga kini belum ada tempat khusus untuk menyusui anaknya, maupun mengambil ASI yang kemudian disimpan yang nantinya diberikan kepada anaknya. Padahal, berdasarkan angka terbesar alas an banyaknya ibu tidak menyusui, karena factor sibuk pekerjaan “ASI kan juga bisa diambil, jika memang sibuk dengan pekerjaan, para ibu bisa mengambil ASI itu, kemudian disimpan dan diberikan pada buah hatinya usai pulang kerja,” ujarnya.
Fasilitas ibu menyusui ini salah satunya adalah ruang menyusui atau memerah susu. Hingga saat ini, hanya perusahaan daerah dan instansi pemerintah Kota Kediri yang bersedia mengakomodir adanya ruang menyusui. Padahal, di Kota Kediri, mayoritas perempuan bekerja di sektor swasta sebagi karyawan atau buruh dimana tidak disediakan ruangan untuk menyusui.
Terpisah, Wakil Ketua I DPW Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jawa Timur Nur Baedah, menjelaskan bahwa sesuai pasal 83 UU No.13/2003 tentang ketenagakerjaan, buruh perempuan harus diberi kesempatan untuk menyusui anaknya jika harus dilaksanakan pada jam kerja. Penjabaran pasal ini bisa berupa penyediaan tempat menyusui sesuai kondisi dan tertulis dalam peraturan perjanjian kerja.
“Yang dibutuhkan adalah kesempatan untuk menyusui atau memerah susu pada jam kerja, hanya sebentar, ruangan penyimpanannya juga tidak perlu besar,”jelasnya.
Diakui Nur, meski perusahaan memiliki kewajiban menyediakan fasilitas menyusui, namun realisasinya masih tergantung dari para karyawan tersebut. Saat ini, kebanyakan karyawan perempuan belum teredukasi tentang pentingnya menyusui bayi secara ekslusif.
“Selain karena posisi buruh yang lemah, para karyawan juga harus memperjuangkan secara berkelompok agar kesempatan menyusui itu ada di tempat kerja,”paparnya. (rif)



Kediri (kedirijaya.com) – Naas sekali nasib yang dialami ibu rumah tangga tewas usai menggelar pesta miras bersama dua orang pria. Saat ini korban tengah menjalani outopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri. Sebutsaja Paini...» 
