PNS Malas Tidak Ada Tambahan Tunjangan
Kediri (kedirijaya.com) – Hasil kajian yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri tentang layaknya tambahan tunjangan penghasilan bagi para pegawai negeri sipil (PNS) mendapatkan nilai yang memuaskan. Artinya, PNS Pemkot Kediri layak mendapatkan tambahan penghasilan sesuai dengan beban kerja maupun prestasi.
Ketentuan tambahan penhasilan PNS tersebut didasarkan atas Peraturan menteri dalam negeri Nomor 39 tahun 2007 yang menyatakan, bahwa pemeberian tambahan penghasilan kepada pegawai dapat diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi serta pertimbangan objketif.
“Semakin berat beban kerja, maka semakin banyak tambahan tunjangan penghasilannya,” ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Kediri Hariadi.
Begitu juga sebaliknya, menurut Hariadi, jika ada PNS yang tidak mampu menunjukkan prstasi dan juga beban kerja yang kurang maksimal, maka tunjangan itu akan terus berkurang.
“Jika PNS malas, otomatis tunjangan penghasilan juga akan menurun,” ujarnya.
Untuk teknisnya, dikatakan mantan Camat Pesantren ini, nantinya jika memang disetujui, setiap PNS akan menerima tunjangan tambahan pengahsilan ini setiap bulan. Hanya saja, konsekwensinya, jika selama ini PNS mendapatkan uang lembur maupun honor atas beban kerja. Untuk nantinya, semua itu tidak ada. “Jadi, semua uang honor maupun uang lembur akan diganti dengan tunjangan tambahan ini,” ujarnya.
Namun demikian, hasil kajian yang dilakukan Pemkot bekerjasama dengan CV D-Plan Surabaya ini sifatnya hanya masukan, untuk pelaksanaanya masih menunggu pembahasan yang dilakukan pihak eksekutif dan legislativ. “Karena menyangkut anggaran dari APBD, maka kita perlu melakukan pembahasan tim anggaran eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam APBD tahun 2010 lalu, jumlah honorarium PNS sebesar Rp 28,8 miliyar atau lebih kecil dibandingkan dengan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp 88 milyar. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, menurut kajian CV D-Plan, Pemkot mempunyai kemampuan untuk memberikan tambahan penghasilan bagi para PNS sebesar 4,04 persen dari jumlah belanja dengan catatan surplus anggaran 2010 tidak dimasukkan dalam tambahan penghasilan tambahan. Apabila surplus anggaran 2010 dimasukkan maka kekuatan untuk menambah penghasilan PNS sekitar 16 persen.
Hariadi menambahkan, kebijakan pnambahan penghasilan tambahan ini kemungkinan baru bisa dilaksanakan tahun 2013. Pasalnya, pembahasan APBD 2012 sudah tinggal bberapa hari lagi dibahas. “Jika dimasukkan pengajuan sekarang, waktunya tidak mencukupi, selain waktunya tidak cukup, masalah ini perlu dibahas lebih dalam,” pungkasnya. (rif/em)


Kediri (Kedirijaya.com) - Pemerintahan Walikota Kediri Samsul Ashar banyak menelorkan program-progam. Akan tetapi, program tersebut bersifat ‘instan’. Seperti halnya mie instan, program tersebut cepat saji. Mulai dari program satu kelurahan, satu dokter. Kemudian program...» 


