Kediri (kedirijaya.com) – Sebanyak lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kediri bersatu untuk menggugat Walikota Kediri Samsul Ashar melalui jalur perwakilan kelompok alias Class Action. Upaya mencari keadilan melalui jalur Class Action tersebut karena menganggp bahwa orang nomor satu di Kota Tahu itu sudah melawan hukum dan merugikan salah seorang Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNS) tahun 2009 Agus Zarqoni Arif, asal Jalan Mayor Bismo, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri
” Kasus Agus Zarqoni Arif merupakan salah satu contoh kebijakan Walikota Kediri yang sudah merugikan. Selain memberikan dukungan penuh agar kasus itu bisa diselesaikan secara perdata melalui gugatan Onrechmatige Overheid Daad/Ood, kami juga akan mengajukan gugatan Class Action. Supaya nantinya, apabila ada penerimaan CPNS, tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan,” tegas perwakilan dari gabungan LSM Arif Wijaya, Jumat (25/11/11)
Pimpinan LSM Forum Masyarakat Transparansi Kota (FMTK) Kediri itu mengungkapkan, materi gugatan Class Action saat ini tengah disusun dan akan segera didaftarkan ke Pengan Negeri (PN) setempat. Gugatan itu, imbuhnya, sekaligus sebagai pembelajaran hukum terhadap jajaran penyelenggara Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, khususnya walikota dari kalangan dokter itu yang dinilai sangat awam terhadap hukum.
” Statmen Walikota Kediri tentang gugatan Agus Zarqoni ke PN bahwa salah alamat itu membuktikan, beliau masih awam hukum. Dengan gugatan Class Action, kami harapkan juga menjadi pembelajaran mengenai masalah hukum,” terangnya.
Sejumlah LSM yang ada dalam gabungan itu antara lain, LSM Non Goverment Organisation (NGO), Humanright Democration And Environment (HDL), Penegak Hak Asasi Manusia Demokrasi dan Lingkungan, Reclasser Ing Indonesia (RI), Indonesia Justice Society (IJS) dan FMTK juga menyesalkan ungkapan Walikota Samsul Ashar selalu ‘mengkambing hitamkan’ Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam masalah CPNS tahun 2009.
Walikota selalu menyerahkan persoalan CPNS kepada BKN. Padahal, sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis), penetapan CPNS lolos seleksi sehingga menjadi PNS adalah kewenangan pemerintah daerah (pemda) penyelenggaran rekrutmen. Sedangkan BKN hanya mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) berdasarkan usulan pemda.
Sebagaimana sudah diberitakan, Agus Zarqoni Arif, merupakan salah seorang CPNS Kota Kediri tahun 2009 yang menggugat Walikota Kediri secara Onrechmatige Overheid Daad/Ood ke PN, karena merasa telah dirugikan. Sebab, peserta dengan nomor peserta 456250094 itu sudah dinyatakan lulus seleksi ujian yang diselenggarakan pada 12 Desember 2009 berdasarkan surat pengumuman Walikota Kediri nomor : 800/1790/419.62/2009 tentang seleksi CPNSD Kota Kediri 2009. Tetapi, meski sudah melaksanakan pemberkasan, tetapi tidak diangkat sebagai PNS.
Adi Wibowo, selaku kuasa hukum Agus Zarqoni mengungkapkan, selama ini tidak pernah ada surat pencabutan atau pengumuman kembali. Sehingga, pihaknya tetap berpedoman terhadap pengumuman yang sudah dimuat di sejumlah media massa masih berlaku. Oleh karena itu, apabila kliennya tidak diangkat menjadi PNS, maka merugikan secara material maupun inmaterial sebesar Rp 5,6 milliar. Karena memang seharusnya, keluarga, istri dan anaknya bisa menerima gaji dan tunjangan setiap bulan sampai batas usia pensiun.
” Jika gugatan ini salah alamat, kenapa PN bisa menerimanya. PN tidak mungkin menerima gugatan tanpa telaah lebih dahulu. Bukan masalah SK pengumuman yang kami persoalkan. Tetapi perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan Walikota Kediri, menyebabkan klien kami merugi secara material maupun psikologis,” tegasnya.
Terpisah, Kabag Humas Pemkot Kediri Hariadi mengatakan, pihaknya siap menerima gugatan siapapun termasuk Agus Zarqoni. Bahkan, Pemkot Kediri berniat menggugat balik yang bersangkutan, karena dinilai sudah mencemarkan nama baik Walikota Kediri. Tetapi, untuk saat ini, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan BKD dan bagian hukum untuk menghadapi gugatan itu ke PN. (nb)