RI Terancam Dipecat
Kediri (kedirijaya.com) – Pemerintah kota Kediri siap memberhentikan RI secara tidak hormat,kondisi itu menyusul RI mantan Kepala DKLH (DTRKP) karena telah divonis bersalah oleh mahkamah agung dalam kasus korupsi pengadaan bahan bakar minyak.
Rencana pemecatan ini dilakukan menyusul vonis yang diterima mantan kepala Dinas kebersihan dan lingkungan hidup (DKLH) tersebut dengan putusan 4 tahun penjara dan denda Rp.500 juta. Sejauh ini pemerintah kota masih menunggu salinan dari Mahkamah Agung, termasuk tindakan eksekusi dari kejaksaan negeri Kota Kediri.
Kabag Humas Pemkot Kediri Hariyadi menuturkan, memang sudah santer pemberitaan tentang vonis bersalah terhadap Rahno Irianto. Namun pemkot tidak bisa bertindak secara langsung bila belum ada putusan tertulis.
Sekedar diketahui RI mantan Kepala DKLH Kota Kediri sebelumnya divonis hukuman penjara satu tahun oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri atas kasus penggelapan dana pengadaan bahan bakar minyak kendaraan dinas sekitar Rp. 500 juta. Tetapi RI kemudian banding dan dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Selanjutnya kejaksaan Negeri Kediri mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan terdakwa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp.500 juta.(ra/em)



Kediri (kedirijaya.com) – Kasus korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim senilai Rp. 1,05 M yang ditangani Kejakasaan Negeri (kejari) Kediri berjalan ditempat, alias tidak ada perkembangan. Kasi Pidana khusus (pidsus) Kejari Kediri,...» 

