Musnahkan Kertas, Pegawai Pabrik Kertas Temukan Uang Euro Palsu Dan Nekat Ditukarkan
Nganjuk (kedirijaya.com) – Menukarkan uang pecahan euro yang diduga palsu, Seorang warga Dusun Plimping, Desa Gebang Kerep, Kabupaten Nganjuk, Imam Sajudin (35), ditangkap polisi.
Perwira Urusan Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Nganjuk, Aiptu Samsul Hadi,mengemukakan, pelaku ditangkap setelah petugas menerima laporan seorang pemilik penukaran uang asing.
“Pelaku saat itu hendak menukarkan uang euro (mata uang Eropa). Ia mencoba menukarkan satu lembar dan dihargai Rp11.800. Tapi, karena dirasa terlalu murah, ia naikkan jadi Rp13.000 per satu euro,” ucap Samsul.
Menurut pengakuan tersangka, ia mendapatkan uang itu ketika diminta atasannya untuk memusnahkan kertas.
“Saat akan memusnahkan itulah, ia melihat ada amplop warna coklat yang ternyata setelah dibuka isinya uang pecahan euro dan langsung diambilnya,” ucapnya.
Untuk mengetahui apakah bisa ditukarkan, pelaku mencoba ke sebuah tempat penukaran uang asing di Pasar Baron.
Saat hendak menukarkan itulah, si pemilik tempat penukaran uang melapor ke polisi, karena diduga uang asing milik pelaku palsu. Selain kertasnya berbeda dengan kertas euro yang asli, warna dari uang asing tersebut juga pudar.
“Kami langsung tangkap dia saat menukarkan uang tersebut. Kami selidiki lebih lanjut, ternyata ia masih punya banyak,” ucapnya.
Hingga kini, polisi masih memproses kasus ini. Polisi juga masih mengumpulkan keterangan dari para saksi, termasuk pelaku, karena kemungkinan ada jaringan lain.
Sementara itu, mata uang euro yang diduga palsu sudah disita petugas untuk dijadikan barang bukti. Petugas menyita sebanyak 164 lembar uang euro, yang terdiri dari 200 euro sebanyak tiga lembar, 100 euro sebanyak 27 lembar, 50 euro sebanyak 89 lembar, 20 euro sebanyak 40 lembar, 10 euro sebanyak tiga lembar, dan lima euro sebanyak dua lembar.
Jika dikurs ke rupiah, nilai uang palsu yang disita petugas dari tangan tersangka mencapai Rp94,49 juta.
Sementara itu, Imam mengaku tidak menyangka jika uang yang diambilnya dari tumpukan kertas yang akan dihancurkannya, di tempat ia bekerja, PT JK Kertosono adalah uang palsu.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 245 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant/em)



Kediri (kedirijaya.com) – Paska tergulingnya Kereta Api (KA) Logawa jurusan Purwokerto-Jember di perbatasan Desa Wilayangan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, puluhan calon penumpang Kereta Api (KA) Gajayana dan Malabar di Stasiun KA Kota Kediri gagal...»
Kediri (kedirijaya.com) – Penambang pasir diwilayah laharan lereng Gunung Kelud tepatnya di wilayah Trisula Kabupaten Kediri “ngamuk”, Kondisi ini menyusul penutupan areal penambangan pasir dilokasi tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Kurang lebih puluhan penambang...» 


