Tak lama lagi Kediri Jaya Online akan menampilkan berbagai informasi seperti: Informasi Hotel, Restoran, Layanan Umum, Artikel Pendidikan dan sebagainya. Jika anda memiliki kritik dan saran silahkan kirimkan ke (webmaster @ kedirijaya.com)

Puluhan Perangkat Non PNS Resah: Walikota Dan BKD Diancam PTUN


Kediri (kedirijaya.com)Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri Erna Fitri Tjahjani DW mengancam akan menggugat Walikota Kediri Samsul Ashar dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat Mochammad Ivantoro ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur. Perangkat Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu merasa telah didzolimi oleh keduanya. Disamping itu erna menegaskan ini sebagai bentuk perlawanan sebab masih banyak bahkan puluhan teman-temannya ditengarai juga mengalami keresahan yang sama jika nanti nasibnya bisa seperti dirinya.

Erna tengah menyusun surat resmi yang akan dilayangkan kepada walikota yang berisi memprotes keputusan mutasi pejabat pada 2 Agustus lalu. Sebab, berdasarkan hasil mutasi itu, posisinya tiba-tiba ditempati ole Pitono, mantan staf PMK Dinas Pekerjaan Umum Kota Kediri. Sementara posisi barunya tidak jelas.

” Secara hukum saya memiliki waktu 70 hari. Setelah Surat Keputusan (SK) mutasi itu diterbitkan, maka saya akan menempuh langkah hukum yaitu menggugat ke PTUN,” ujar Erna

Penempatan pejabat baru pada posisinya, dianggap Erna secara devacto sudah menggeser keberadaanya. Meskipun secara deyure belum. Kendati demikian, kebijakan tersebut sudah membuat dirinya mengalami beban psikologis. Sehingga tidak menutup kemungkinan, dirinya bakal menempuh jalur pidana yakni, melapor ke polisi.

Erna menjadi pegawai Non PNS di Kelurahan Lirboyo berdasarkan Putusan Walikota Kediri nomor 38 tahun 2003 yang dimilikinya. Keputusan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kediri semasa kepemimpinan Walikota Achmad Maschut itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Lurah dan Perangkat Kelurahan Eks Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Non Calon PSN dan Pegawai Negeri.

Pada pegawai Non PNS mendapat tambahan hak-hak berupa bengkok. Sementara masa jabatannya hingga usia 60 tahun. Mereka memiliki wadah dalam sebuah payuguban bernama Paguyuban Pegawai Non PNS. Di Kota Kediri jumlahnya sekitar 65 orang dengan usia yang tidak sama.

Menanggapi persoalan itu, Kepala BKD Kota Kediri Mochammad Ivantoro menegaskan, pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Kediri Nomor 4 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Kediri dan Sekretariat DPRD Kota Kediri yang berlaku sejak ditetapkan.

” Pada BAB IX Ketentuan Penutup poin tiga berbunyi, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja kecamatan dan kelurahan yang bertentangan dengan peraturan daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Artinya secara otomatis meniadakaan SK milik Erna tersebut,” tegas Ivantoro

Bahkan, kata mantan Satpol PP Kota Kediri itu, apabila perda nomor 4 tahun 2008 itu dijalankan, paling ekstrim lagi, bengkok milik para pegawai Non PNS dapat dicabut. Bengkok tersebut dapat dikembalikan ke Pemerintah Kota Kediri dan dikelola oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).

Masih kata Ivantoro, sesuai amanat perda tersebut, pegawai ditingkat kelurahan yang menjabat mulai dari kepala seksi (kasi), kemudian sekretaris dan lurah harus berstatus sebagai PNS. Oleh karena, mereka (pegawai, red) yang menempati posisi tersebut, namun belum PNS dipastikan bakal dimutasi untuk digantikan pegawai baru yang sudah berstatus PNS.

Informasi yang diperoleh Pitono sendiri menempati posisi Erna dengan dasar SK Walikota Kediri Nomor 821.2.4/2573/4196.2/2011 tentang pengangkatan dalam jabatan. Golongan III a/penata muda. Sementara Erna tetap menjalani aktivitasnya sesuai porsi semula tanpa menghiraukan keberadaan Pitono.

Sebenarnya, kasus yang menimpa Erna adalah kali kedua terjadi di Pemkot Kediri. Sebelumnya, Bambang Supriyanto, Kakel Manisrenggo berniat menggugat Walikota Kediri Samsul Ashar dengan gugatan materi Rp 1,00. Dia merasa tidak dipindah tugaskan. Sementara posisinya dimasuki oleh Suratman, Kasi Pembangunan Kelurahan Burengen berdasarkan hasil mutasi.

Walikota Kediri dianggap sudah menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 tahun 2000 tentang pengadaan PNS. Tetapi, seiring berjalannya waktu, tiba-tiba kasus itu hilang. Kabarnya, Bambang diberikan posisi baru. Sehingga rencana gugatan itu batal. (nb)



» Featured

» Populer

Kediaman Pendiri Kodam Brawijaya Dijadik...

Kediaman Pendiri Kodam Brawijaya Dijadikan Tempat Usaha Kediri (kedirijaya.com) – Adanya kabar jika kediaman Almarhum Kolonel Soerachmad, pendiri Kodam Brawijaya  telah laku dan dibeli Alwi Muhammad Mubarok, langsung dibantah dengan tegas oleh Emi Puasa SH selaku penerima kuasa pihak keluarga Kolonel...» more..

Penambang Tunggu Modal Pemkot, Langgar K...

Penambang Tunggu Modal Pemkot, Langgar Kesepakatan Kediri (kedirijaya.com) - Perjanjian alih profesi dari penambang pasir menjadi pedagang hanya isapan jempol belaka. Perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri dengan pihak penambang pasir sungai Brantas tidak ada fungsinya. Pasalnya, baru...» more..

» Populer

ZTE Peroleh Penghargaan Vendor IPTV dan ...

ZTE Peroleh Penghargaan Vendor IPTV dan Optikal Terbaik 2011 Kedirijaya.com – Perusahaan riset internasional, Frost & Sullivan menganugerahi penghargaan kepada ZTE sebagai IPTV dan Optical Vendor of the Year. ZTE dinilai memiliki kontribusi yang besar di bidang jaringan optik dan juga memiliki pengaruh...» more..

Dialog Publik

dialog publik menuju jaman terang benderang Kritik pedas silih berganti dilontarkan oleh enam orang narasumber dalam acara dialog publik Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kediriyang memilih tempat di Pendopo Agung, sebuah bukit yang berada di Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri....» more..