Korupsi P2SEM, Hakim Minta Jaksa Kediri Usut Ridwan Hisjam
Surabaya (kedirijaya.com) – Majelis hakim yang diketuai Anas Mustakim meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengusut keterlibatan Wakil Bendahara Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Ridwan Hisjam.
Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di mana Ridwan hadir di persidangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Program Penanganan Sosial-Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Kediri, di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dia dihadirkan bersama Mundzir, yunior Ridwan Hisjam, untuk memberikan keterangan terkait bubuh rekomendasi yang diberikannya pada proposal pengajuan dana Jasmas oleh terdakwa, Choirul Anwar.
Dalam persidangan Mundzir mengatakan, saat membubuhkan rekomendasi, proposal Choirul disampaikan Mundzir melalui Rumiyanto (Totok), staf Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Jatim yang diperbantukan di ruang Wakil Ketua DPRD Jatim, sekitar Januari 2008 lalu. Totok sendiri saat ini sudah meninggal dunia.
Setelah sampai di ruang Ridwan, dana yang direkomendasikan untuk cair sebesar Rp 75 juta. “Dana cair pada April 2008 lalu,” kata Mundzir. Nah, setelah uang cair, jelas Mundzir, sebesar Rp 62,5 juta diserahkan dirinya (selaku penghubung dari pemohon ke dewan) kepada Totok. Sementara Rp 12,5 juta dipakai Choirul selaku Ketua LSM yang mengajukan bantuan dana.
Mundzir mengatakan, potongan uang tersebut akan dipakai untuk koordinasi. Ridwan Hisjam sendiri tidak mengetahui adanya pemotongan uang sebesar Rp 62,5 juta oleh Totok. Bahkan, saat didesak hakim, dia bersikukuh kalau dirinya tidak tahu-menahu. “Saya baru tahu kalau dana tersebut bermasalah setelah diberitahu Mundzir di Jakarta,” kata Ridwan yang juga mantan ketua DPD Golkar Jatim itu.
Ridwan juga ditanya soal aturan bubuh rekomendasi anggota dewan untuk meloloskan proposal permohonan bantuan dana. Terkait itu, mantan calon wakil gubernur Jatim tersebut tidak memberikan keterangan yang jelas. “Ada atau tidak rekomendasi kewenangan untuk menyetujui proposal adalah gubernur,” jawabnya.
Ridwan sendiri sempat ditanya bahwa jawabannya berbeda dengan jawaban Mundzir. Melihat itu, majelis hakim yang diketuai Anas Mustakim mendesak Ridwan untuk menjawab sejujurnya, dengan nada sedikit keras. Bahkan, hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti kesan keterlibatan Ridwan pada pencairan dana tersebut.
“Yunior Anda (Mundzir) sudah mengakui kalau ada penggelapan. Anda jangan mengelak,” sergah hakim. Mendapatkan serangan hakim, Ridwan berupaya bertahan. Bahkan, dia menyebut-nyebut profil dirinya sebagai politisi dan pengusaha untuk membentengi diri. “Untuk uang sebesar itu (Rp. 62,5 juta) insya Allah saya bisa mendapatkannya,” ujarnya.
“Demi Allah saya tidak mengambil uang korupsi untuk anak cucu saya,” tegas Ridwan. Usai sidang dia mengatakan, akan bertanggung jawab dan membakc-up terdakwa secara moral. Dia juga siap jika nanti Kejaksaaan Negeri Kediri mengabulkan permintaan hakim untuk menindaklanjuti keterlibatan dirinya. “Silakan. Saya siap,” ucap Ridwan Hisjam. (bj/nb)




Kediri (kedirijaya.com) – Penambang pasir diwilayah laharan lereng Gunung Kelud tepatnya di wilayah Trisula Kabupaten Kediri “ngamuk”, Kondisi ini menyusul penutupan areal penambangan pasir dilokasi tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Kurang lebih puluhan penambang...»
Kediri (kedirijaya.com) – Pelatih Persik Kediri Jaya Hartono mengaku, sampai saat ini belum menentukan pemain starter. Akibatnya, tim inti Skuad Macan Putih belum terbentuk. “Secara keseluruhan saya memang belum menentukan starter. Uji coba yang...» 
