Tak lama lagi Kediri Jaya Online akan menampilkan berbagai informasi seperti: Informasi Hotel, Restoran, Layanan Umum, Artikel Pendidikan dan sebagainya. Jika anda memiliki kritik dan saran silahkan kirimkan ke (webmaster @ kedirijaya.com)

Pasutri Kalahkan Gugatan 46 Orang Sekaligus


Kediri (kedirijaya.com) – Pasangan suami-istri Sukirno dan Damayanti warga Desa Joho, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri berhasil memenangkan gugatan sengketa lahan seluas 8 hektar yang diajukan oleh 46 orang keluarganya. Putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Maskuri dalam sidang terbuka yang digelar di Pengadilan Agama (PA) setempat.

Merasa tidak terima, 46 orang, selaku penggugat akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur. Mereka sedang menunggu hasil putusan, untuk diusulkan sebagai memori banding.

” Substansi pokok dari perkaranya justru kabur. Majelis hakim hanya mempertimbangkan persoalan surat kuasa saudara Supandi kepada penasihat hukum kami, yang diduga palsu. Padahal, masalah pemalsuan dokumen itu ada jalurnya sendiri,” kata H. Wuryatin, koordinator penggugat kepada sejumlah wartawan usai sidang.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, lahan yang menjadi objek sengketa itu adalah warisan almarhum H Sumantri yang meninggal pada tahun 1994, dan istrinya Hj Ramisah, meninggal pada tahun 2009 silam. Sumantri, sebagai seorang purnawirawan TNI AD itu tidak memiliki keturunan.

Karena tidak memiliki anak, harta peninggalan almarhum berniat dibagi rata yakni, setengahnya diberikan kepada keluarga almarhum H Sumantri, dan setengahnya lagi diberikan kepada keluarga Hj Ramisah yang jumlah totalnya mencapai 56 orang. Namun, pasangan suami-istri Sukirno dan Damayanti tidak menghendaki. Mereka berdua merasa sebagai ahli waris yang paling memiliki hak.

” Semua ahli waris sudah dikumpulkan ke balai desa setempat. Tetapi mereka, (Sukirno-Damayanti) keberatan. Mereka malah menantang agar perkara itu dinaikkan ke pengadilan,” terang Wuryatin.

Berdasarkan kesepakatan bersama, sebanyak 46 orang ahli waris mengajukan gugatan kepada PA Kabupaten Kediri. Sebab, sejak almarhum meninggal, warisannya dikuasi oleh Sukirno dan Damayanti. Bahkan, mereka sempat memanen hasil lahan 8 hektar yang tersebar di Desa Jegles, dan Joho itu sekitar Rp 371 juta.

” 10 orang ahli waris lainnya turut menjadi tergugat. Kami sudah melalui lima kali pelaksanaan sidang. Hari ini pengadilan telah memutuskan tergugat menang atas lahan tersebut,” pungkasnya. (nb/mj)



» Featured

» Populer

Polisi Tidak Toleransi “Pengemis&#...

Polisi Tidak Toleransi “Pengemis” Di PT. Gudang Garam Tbk Kediri (kedirijaya.com) – Acara rutin yang biasa dilakukan oleh PT. Gudang-garam berupa pemberikan zakat kepada ratusan ribu fakir miskin kembali akan digelar menjelang hari raya tahun 2010 ini. Sebelumnya pada tahun lalu, acara tersebut...» more..

Alternatif Nama Anak Anda: Nama Anak Nab...

bidan Kedirijaya.com – Anda sedang mempersiapkan nama anak muslim untuk calon buah hati? Tak perlu bingung, ada banyak pilihan nama untuk anak Anda, mulai yang sangat Indonesia sampai yang kebarat-baratan. Tapi jika ingin lebih menunjukkan...» more..

» Populer

Sistem Online,Tiket Masa Libur Panjang L...

Sistem Online,Tiket Masa Libur Panjang Ludes Terjual Kediri (kedirijaya.com) – Sejak digunakannya sistem online dalam bertransaksi pemesanan tiket Kereta Api sejumlah stasiun kehabisan stok. Menjelang libur panjang, Kenaikan Yesus Kristus dan cuti bersama, Stasiun Kereta Api Kediri kehabisan tiket seluruh kereta....» more..

Info Ramadhan: Mengenal Warisan Walisong...

Info Ramadhan: Mengenal Warisan Walisongo Dengan Huruf Pegon Kediri (kedirijaya.com) – Huruf pegon adalah huruf dengan menggunakan aksara arab atau lebih tepatnya huruf yang dimodifikasi dengan ejaan Indonesia (jawi). Huruf pegon muncul sekitar tahun 1200 M / 1300 M bersamaan dengan masuknya...» more..