Bongkar Skandal PTT Disdik Kota Kediri 2009, Asisten Walikota Kediri Calon Tersangka
Kediri (kedirijaya.com) - Kasus skandal penerimaan 231 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kota Kediri tahun 2009, yang sebelumnya tertulis 329 di Polres Kediri Kota sepertinya akan memasuki finish. Polisi sudah menerbitlan laporan model A, atau dibuat oleh Anggota Polri, dan akan segera menetapkan Edy Purnomo, Asisten Administrasi Umum menjadi tersangka.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap dugaan terjadinya gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 12 UU RI No. 20 tahun 2001, tentang perbaikan UU RI No. 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Statusnya sebagai terlapor. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Didit Prihantoro, Senin (13/6/11)
Edy Purnomo diduga sudah menerbitkan surat tugas dan sejumlah surat perjanjian kerja borongan ke-231 PTT yang ditugaskan di Lingkungan Disdik Kota Kediri. Para tenaga pendukung teknis tersebut kemudian disalurkan ke UPTD masing-masing, dan dipekerjakan di sejumlah sekolah sejak 10 Juni 2010, tanpa mendapat gaji sepeser pun
Ironisnya, dari sekian sekolah yang ada di Kota Kediri, hanya SMK Negeri 1 Kediri yang mengajukan tambahan tenaga teknis tersebut yaitu, bidang administrasi. Sementara sebagian besar UPTD tidak mengusulkannya. Dapat dikatakan, bertentangan dengan Perwali Kota Kediri No. 74 tahun 2009 tentang prosedur penerimaan Tenaga Pendukung Teknis Kegiatan pada setiap satker. Karena, seharusnya harus mengajukan RKA, dan harus dievaluasi oleh tim
Lebih parahnya lagi, nomor registrasi pada surat tugas yang dibawa oleh 231 PTT itu banyak yang sama atau satu nomor dipergunakan oleh lebih dari satu orang. Mereka juga tidak memiliki keahlian, khususnya sebagai tenaga pendidik. Sehingga membebani sekolah yang memperkerjakan
Yang sangat ironis, meskipun 231 PTT itu dinyatakan illegal, karena tidak melalui proses rekrutmen yang sah, tetapi Disdik mengajukan RKA untuk honorarium PTT dengan dengan besaran Rp 321.500,- per orang per bulan dengan volume 420 dan telah setujui dewan. Totalnya sebanyak Rp 131.250.000 (sebelumnya tertulis sekitar Rp 112.000.000. Dana itu sampai saat ini belum dicairkan dan terancam kembali ke kas daerah (kasda)
Sementara informasi dari lingkup Polres Kediri Kota, munculnya ratusan PTT tersebut berdasarkan usulan oleh tujuh orang oknum Anggota DPRD Kota Kediri ke Disdik Kota Kediri. Edy Purnomo, sebagai Kadisdik berani mengeluarkan surat tugas karena ada permintaan dari tujuh oknum tidak bertanggung jawab tersebut yang berisial, HD, MH, SH, AD, NR, NI, dan SR.
Mereka menyodorkan nama-nama PTT kepada Edy Purnomo agar diterima sebagai tenaga pendukung teknis kegiatan, tenaga keamanan, kebersihan, penjaga perpustakaan, petugas labolatorium dan operator komputer.
Sayangnya, Edy Purnomo belum berhasil dikonfirmasi. Meski sudah dihubungi melalui telepon selulernya, Edy tidak dapat menjawab. Sementara Plt Sekretaris Kota (Sekkota) Kediri Agus Wahyudi ketika dikonfirmasi, enggan untuk menjawab. Mantan Sekretaris DPRD Kota Kediri itu meminta wartawan mempertanyatakan persoalan lain. (nb/mj)



Kediri (kedirijaya.com) – Tiga dari total 864 Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Kediri gagal menunaikan ibadah ke tanah suci pada tahun ini. Mereka terpaksa menunda keberangkatan lantaran terserang penyakit stroke. Ketiga CJH yang...»
Kediri (kedirijaya.com) – Walikota Kediri Samsul Ashar mengeluhkan minimnya partisipasi masyarakat dalam program pembangunan di kota kediri. Hal itu disampaikan walikota usai pembukaan musyawarah rencana pembangunan,musrenbang tingkat kecamatan di balai kelurahan bandar lor kota...» 



