Terima Gaji, Meski Tidak Ngantor?
Kediri (kedirijaya.com) – Sangat disayangkan apa yang dilakukan Achmad Sudradjad salah satu pejabat dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri ini, sudah tidak pernah lagi ngantor alias dinas, namun tetap mendapatkan gaji. Bahkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, pejabat yang menjadi staf ahli bidang pemerintahan ini sudah hampir setahun tidak lagi masuk ke Balai Kota Kediri di Jalan Basuki Rahmad Kota Kediri .
“Seingat saya, semenjak ada mutasi bulan Juni 2010 lalu, beliaunya sudah tidak pernah datang ke Balai Kota,” ujar salah satu sumber dilingkungan Pemkot Kediri.
Sekadar mengingatkan, Achmad Sudradjad sebelum dimutasi menjadi staf ahli bidang pemerintahan pada 22 Juni 2010 lalu, dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Informasi, dan sempat menjalani fit and propertest calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri, namun gagal.
Ironisnya, dikatakan sumber yang enggan menyebutkan namanya ini, meski tidak pernah ngantor, namun untuk masalah gaji tetap diambil. “Gajinya tetap diambil, tapi tidak tahu siapa yang mengambilnya, apakah ditransfer atau diambil sendiri, seingat saya dia tidak pernah masuk ke ruang kerjanya yang berekatan dengan ruang bagian humas,” katanya.
Masih menurut sumber ini, tidak pernah masuknya Achmad Sudradjad ada beberapa factor, diantaranya, kecewa dengan dimutasinya menjadi staf ahli, dan juga adanya kasus perekrutan pegawai tidak tetap (PTT) juru parkir (jukir) tahun 2009, yang kasusnya ditangani Polres Nganjuk. “Kemungkinan juga ada kaitannnya kasus PTT Dishub yang sempat beberapa kali diperiksa di kepolisian,” ujarnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, yang merupakan pengganti PP No 30/1980. Dalam pasal 8 butir 9 PP No 53/2010 disebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama lima hari kerja akan mendapat sanksi berupa teguran lisan. Sementara PNS yang tidak masuk 6-10 hari kerja tanpa alasan menerima sanksi tertulis. Pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan jika PNS tidak masuk kerja tanpa alasan selama 11-15 hari kerja.
Sementara menurut pasal 9 butir 11 peraturan yang sama, sanksi sedang diberikan kepada PNS yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam pasal 3 butir 11, yakni penundaan kenaikan gaji berkala semala satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 16-20 hari, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun bagi PNS yang bolos kerja 21-25 hari serta penurunan pangkat setingkat bagi PNS yang bolos 26-30 hari kerja.
Sesuai pasal 10, sanksi berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun kepada PNS yang bolos kerja 31-35 hari. Sementara PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional yang tidak masuk tanpa alasan 36-40 hari akan dipindah dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan sebelumnya.
Sanksi pembebasan jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural dan fungsional tertentu diberikan jika tidak masuk kerja tanpa alasan selama 41-45 hari kerja. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak hormat bagi PNS yang bolos selama 46 hari atau lebih.
Sementara itu, Inspektorat Kota Kediri Haryono mengaku, jika pihaknya belum menerima laporan terkait tidak pernah masuknya Achmad Sudradjad, karena untuk pejabat yang menduduki posisi staf ahli, absensinya di Bagian Umum. “Kalau masalah itu, kami belum mendapatkan laporan, coba cek bagian umum, karena disana absensinya,” jelasnya.
Namun sayang, baik Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri Agus Wahyudi maupun Achmad Sudradjad belum bisa dimintai keterangan, saat dihubungi melalui telepon seleluernya, sedang tidak aktif. (ak/mj)


Kediri (kedirijaya.com) – Meskipun pemerintah kota (pemkot) Kediri telah menggalakkan program pemberantasan nyamuk (PSN) dengan menurunkan juru pemantau jentik (jumantik) di masing-masing Kelurahan. Namun tetap juga ditemukan penderita. Setidaknya hingga hari kelima bulan Maret...» 
