Tak lama lagi Kediri Jaya Online akan menampilkan berbagai informasi seperti: Informasi Hotel, Restoran, Layanan Umum, Artikel Pendidikan dan sebagainya. Jika anda memiliki kritik dan saran silahkan kirimkan ke (webmaster @ kedirijaya.com)

Banyak Diributkan Orang, Ahli Waris Mengaku Keberatan Biaya Perawatan


Kediri (kedirijaya.com) – Adanya kabar jika kediaman Almarhum Kolonel Soerachmad, pendiri Kodam Brawijaya telah laku dan dibeli Alwi Muhammad Mubarok, langsung dibantah dengan tegas oleh Emi Puasa SH selaku penerima kuasa pihak keluarga Kolonel Soerachmad.

“Rumah itu masih sah milik salah satu ahli waris, jadi salah jika dikabarkan telah laku,” ujarnya.

Menurutnya, rencana pembongkaran itu dilakukan, karena akan dijadikan tempat usaha, dengan hanya rumah dan lahan seluas 3.720 meter persegi seperti itu sangat memberatkan biaya perawatan. “Keluarga berkeinginan membuka usaha, karena hanya dengan seperti itu, keluarga merasa keberatan mengeluarkan biaya perawatannya,” paparnya.

Lebih jauh diungkapkan Emi, bangunan itu tidak masuk dalam benda cagar budaya, hal itu dibuktikan dengan mudahnya mengurus segala perijinan. “Jika memang masuk dalam benda cagar budaya, pasti kita kesulitan mengurus ijinnya,” ujarnya.

Bahkan, jika memang bangunan itu masuk dalam benda cagar budaya, harusnya pemerintah harus mengambil sikap, salah satunya membeli rumah tersebut. “Dulu pernah ditawarkan ke Pemkot, tapi tidak mau membeli, ya sudah, akhirnya daripada memikirkan terus biaya perawatan, maka pihak keluarga berinisiatif untuk membuka usaha bersama pihak ketiga,” ujarnya.

Saat disinggung, jika nantinya bangunan itu akan merusak Gereja Protestan di Indonesia (GPdI) Imanuel atau Gereja Merah yang masuk dalam benda cagar budaya, mengingat tepatnya bersebelahan dengan rumah tersebut, Emi mengaku secara teknis belum bisa menjelaskan, kalau memang khawatir akan merusak. “Kalau secara teknis, nanti akan kami pertimbangan dengan pihak keluarga, yang pasti tidak akan mengganggu keberadaan gereja,” pungkasnya.

Terpisah, Pemerintah Kota Kediri mengaku tidak akan menerbitkan izin usaha pembongkaran rumah Almarhum Kolonel Soerachmad, dalam hal ini Pemkot tidak dilibatkan dalam penjualan rumah tersebut. “Karena bangunan tersebut bersejarah seharusnya ijin atau paling tidak membuat pemberitahuan jika mau dijual,” ujarnya.

Kata Tri Krisminarko, Pemkot Kediri akan menolak rencana pemugaran bangunan dan hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas benda-benda bersejarah yang ada. Selain itu, pemerintah juga sudah mendengar keberatan majelis Gereja Protestan atas pembangunan sejumlah kegiatan usaha di dekat tempat ibadah mereka. “Kalau nanti dijadikan tempat usaha justru akan berdampak negatif mengingat tepat di sebelahnya berdiri tempat ibadah,” pungkasnya.(ak/mj)



» Featured

» Populer

Ratusan Pengikut Agama dan Kepercayaan d...

Ratusan Pengikut Agama dan Kepercayaan di Kota Kediri Lakukan Do’a Bersama Kediri (kedirijaya.com) -  Banyaknya bencana alam di negeri ini seperti letusan gunung merapi di Sleman Yogyakarta, dan tsunami di kepulauan Mentawai Sumatra barat, hingga menewaskan ratusan korban jiwa. Memantik reaksi sejumlah pemuka agama Kota...» more..

Pengiriman Paket Lebaran Naik

Pengiriman Paket Lebaran Naik Kediri (kedirijaya.com) – Jasa pelayanan pengiriman barang di Kantor Pos Besar Kota Kediri mengalami kenaikan 25 persen dari hari biasanya Kenaikan pengiriman ini terjadi tidak hanya dari tingkat lokal atau dalam negeri, namun juga...» more..

» Populer

Bekali Diri, Menyongsong Bulan Suci

Bekali Diri, Menyongsong Bulan Suci Kediri (kedirijaya.com) – Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra., dia berkata: Jika telah masuk bulan Rajab, Rasulullah Saw berdoa; ?????????? ??????? ????? ??? ?????? , ??????????? , ???????????? ????????? (???? ??????) Artinya: “Ya Allah,...» more..

Ada…Saja!!! Tak Bawa KTP Didenda 2...

Ada…Saja!!! Tak Bawa KTP Didenda 20 Ribu, Mati 10 Ribu Kediri (kedirijaya.com) – Dinas kependudukan dan catatan sipil (Dspendukcapil) tampaknya mulai menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat bepergian. Hal tersebut dibuktikan, jika kedapatan tidak membawa KTP, maka...» more..