Tak lama lagi Kediri Jaya Online akan menampilkan berbagai informasi seperti: Informasi Hotel, Restoran, Layanan Umum, Artikel Pendidikan dan sebagainya. Jika anda memiliki kritik dan saran silahkan kirimkan ke (webmaster @ kedirijaya.com)

UN Mengganggu Penanganan Kasus Korupsi BKS


Kediri (kedirijaya.com) – Dengan adanya Persiapan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2010/2011 mulai dari tingkat SD sampai dengan tingkat SMA sangat memperngaruhi proses penanganan dugaan kasus korupsi pengadaan Buku Kegiatan Siswa (BKS) yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Kota Kediri Tahun 2009. Kejaksaan Negeri Kediri terpaksa menghentikan sementara kasus tersebut hingga Ujian Nasional Selesai.

“Kami tidak bermaksud menghentikan sementara kasus itu. Namun masalah pendidikan ini harus diselesaikan secara hati-hati. Agar tidak mengganggu jalanan UN,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kediri Badri Baedowi.

Diteruskannya, jaksa penyidik hanya memanggil saksi-saksi dari kalangan pendidikan, maupun pegawai Disdik Kota Kediri yang bebas tugas. Bahkan, sebagian butir pertanyaan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) diberikan kepada saksi agar diisi di rumahnya masing-masing.

” Butir pertanyaan yang kami perbolehkan untuk dibawa pulang oleh saksi hanya pertanyaan tertentu. Jadi, tidak akan mempengaruhi independensi keterangan dari para saksi,” terangnya.

Kejaksaan, imbuh Badri, akan segera meminta keterangan dari ahli. Saksi ahli sangat dibutuhkan untuk memantapkan penuntutan yang akan dilakukannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Negeri Kediri sudah menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan BKS untuk SD, SMP dan SMA se-Kota Kediri senilai Rp 4,5 milliar tersebut.

Ketiga Tersangka masing -masing selaku pembuat perjanjian kesepakatan (PPK) Disdik yaitu, Bambang Tutuko yang saat ini menjadi Kepala Sekolah di SMA Negeri Kota Kediri, Umi Laila yang saat ini menjadi staf Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Warsito yang saat ini menjadi staf Dinas Pendidikan Dan Olaha Raga (Disdikpora).

Mereka akan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi karena dianggap bertanggung jawab didalam proyek pengadaan BKS yang disinyalir tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan tersebut. Sehingga, kejaksaan menemukan kerugiana negara hingga mencapai kurang lebih Rp 1 milliar

Disinggung mengenai informasi bahwa, proyek tersebut tidak dikerjakan oleh rekanan sebagai pemenang lelang, Badri mengaku telah mendengar kabar tersebut. Untuk itu, pihaknya telah memeriksa PT Temprina, sebagai pelaksana proyek.(nb/mj)



» Featured

» Populer

Dana APBD 200 Juta Sia-Sia?

Dana APBD 200 Juta Sia-Sia? Kediri (kedirijaya.com) – Peredaran narkoba di wilayah kota kedri hingga kini masih cukup marak. Hal ini terlihat banyaknya pengedar narkoba yang ditangkap oleh Pihak Kepolisian. Berdasarkan data kepolisian menunjukkan, peredaran narkoba tidak hanya masuk...» more..

Komisi Banding Telah Membebaskan Irfan B...

Irfan-Bachdim Jakarta (kedirijaya.com) – Perjuangan Irfan Bachdim mengajukan banding atas hukuman yang diterimanya membuahkan hasil. Komisi Banding telah “membebaskan” pemain berdarah Belanda itu dari hukuman sebelumnya. Sebelumnya, Irfan dijatuhi sanksi larangan bertanding selama tiga bulan...» more..

» Populer

Pengolah Limbah Cair Rusak, RSUD Tercema...

Pengolah Limbah Cair Rusak, RSUD Tercemar Kediri (kedirijaya.com) – Tidak hanya pembakar limbah medis (incenerator) yang dibiarkan rusak. Instalasi pengolah limbah medis cair di RSUD Pare juga dibiarkan tak berfungsi. Limbah cair ini tanpa melalui pengolah limbah langsung meresap ke...» more..

Masuk Angin, Anggota TNI AD Tewas Mendad...

Masuk Angin, Anggota TNI AD Tewas Mendadak Kediri (kedirijaya.com) – Keluarga Sulastri warga Dusun Krajan Timur, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dikejutkan dengan meninggalnya Suparlan (48), anggota TNI AD asal Desa Kambingan, Kecamatan Pagu yang sedang berteduh di rumahnya. Suparlan...» more..