Tak lama lagi Kediri Jaya Online akan menampilkan berbagai informasi seperti: Informasi Hotel, Restoran, Layanan Umum, Artikel Pendidikan dan sebagainya. Jika anda memiliki kritik dan saran silahkan kirimkan ke (webmaster @ kedirijaya.com)

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana P2SEM Bebas


Kediri (kedirijaya.com) – Pengadilan Negeri Kota Kediri membebaskan terdakwa kasus dugaan korupsi Program Penanganan Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Endung Hendro Subagyo. Pria yang juga sebagai seorang dosen di salah satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kota Kediri itu dinyatakan oleh majalis hakim tidak terbukti bersalah.

Sehingga ketua majelis Sumartono yang dibantu oleh dua hakim anggota, Budi Santoso serta Agus Walujo Tjahjono memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan, mengembalikan harkat dan martabatnya,, mengembalikan segala barang bukti kepada para pihak yang berhak serta membebankan biaya persidangan kepada negara

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” tutur Sumartono dalam amar putusannya, Selasa (15/3/11).

Persidangan sendiri berjalan sekitar satu jam. Majelis hakim membacakan berkas putusannya dalam jumlah banyak

Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi dana P2SEM propinsi Jawa Timur yang disalurkan melalui Lembaga Penelitian Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3EM) Universitas Kadiri (Unik) tahun 2008. Terdakwa ikut terseret karena mencairkan dana sebesar. Rp250 juta dari Bank Jatim Surabaya.

Padahal, terdakwa bukan anggota pengurus LP3EM. Sementara fakta dipersidangan diketahui bahwa uang yang telah dicairkan terdakwa yang juga dosen Kopertis Jawa Timur yang diperbantukan di Universitas Islam Kadiri (Uniska) tersebut tidak dinikmati sepeserpun.

Uang telah diserahkan kepada terdakwa lain, yaitu Edy Kustiani secara utuh. Terdakwa Edy Kustiyani yang disidang terpisah juga sudah mengakui hal tersebut.

“Saya menerima putusan yang mulia,” ujar Endung dengan suara lirih, menjawab pertanyaan majelis hakim..Sementara itu Puji Astutiningsih, selaku JPU menyatakan, akan berpikir ulang.

Oron Sabon Hedrikus, Penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan keputusan hakim. “Putusan tersebut sudah tepat,” kata Orong.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Endung, dugaan kasus korupsi P2SEM 2008 itu juga menyeret tiga terdakwa lainnya, yaitu Supanji yang menjabat sebagai bendahara LP3EM Unik yang sudah divonis 1 tahun penjara; Edy Kustiani, penanggung jawab LP3EM yang di vonis dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta.

Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelewengkan anggaran P2SEM dari Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1,5 M yang diperuntukkan untuk kegiatan pelatihan pembuatan pupuk bokasi serta pertanian organik. Sedangkan dalam faktanya kegiatan itu hanya menyerap Rp 350 juta saja. Sedangkan sisanya sebesar 750 juta digunakan para terpidana.(nb/mj)



» Featured

» Populer

Puluhan Ribu Pria Rentan Idap HIV/Aids

peduli Kediri (kedirijaya.com)– Sedikitnya 10.300 pria dewasa di Kota Kediri rentan mengidap HIV/AIDS. Pasalnya, pria dengan usia 20-45 tersebut sering melakukan transaksi seks dalam setiap bulannya. Mereka terdeteksi berhubungan seks berisiko dengan ratusan wanita pekerja...» more..

Inilah Gen Penyebab Manusia Tidak Memili...

jari London (kedirijaya.com) – Sebagian besar manusia memiliki sidik jari dan tak memiliki sidik jari bisa menjadi mimpi buruk. Namun, memang ada orang yang tak memiliki sidik jari secara alami. Pada 1930-an, penjahat John Dillinger...» more..

» Populer

Program Jampersal: Komisi C DPRD Kota Ke...

yd Kediri (kedirijaya.com) – Minimnya bidan yang ada di Kota Kediri untuk kerjasama dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal) dengan alasan minimnya biaya klaim bagi ibu melahirkan yang hanya Rp 350 ribu langsung mendapat respon Komisi...» more..

Anggarkan Rp 75 Juta, Tahun Ini Ditarget...

Anggarkan Rp 75 Juta, Tahun Ini Ditargetkan Selesai Kediri (kedirijaya.com) – Meski sempat molor beberapa bulan dan mangkrak, akhirnya Dinas pekerjaan umum menargetkan tahun ini akan segera membangun pagar kantor Komisi Pemeilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Kediri dan selesai hingga akhir tahun...» more..