Tak lama lagi Kediri Jaya Online akan menampilkan berbagai informasi seperti: Informasi Hotel, Restoran, Layanan Umum, Artikel Pendidikan dan sebagainya. Jika anda memiliki kritik dan saran silahkan kirimkan ke (webmaster @ kedirijaya.com)

Dibidik Kejaksaan, Komisi C Akan Panggil Dinas PU


Kediri (kedirijaya.com) – Komisi C DPRD Kota Kediri berencana memanggil Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk dimintai penjelasan terkait adanya temuan dari kejaksaan negeri Kota Kediri tentang dugaan mark up anggaran pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II Kota Kediri.

“Hasil banmus (badan musyawarah) telah menyetujui minggu depan memanggil pihak-pihak terkait yang mengangani proyek RSUD Gambiran II,” kata wakil ketua Komisi C Muzer Zaidib, Rabu (2/3/11).

Hal tersebut dilakukan, dikatakan Muzer untuk mengetahui secara pasti perkembangan pembangunan RSUD yang didanai dari sharing anggaran Dana Bagi Hasil Cukai dan hasil tembakau (DBHCT) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan system multiyears tersebut sedang ditangani kejaksaan. “Kami ingin mengetahui secara pasti perkembangan pembangunan itu, kok pihak kejaksaan sampai membidik dan telah menetapkan tersangka,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Yudi Ayubchan, anggota Komisi C menurutnya, jika ternyata pihak kejaksaan benar telah menemukan adanya unsure pidana dalam pembangunan RSUD Gambiran, pihaknya tetap mematuhi aturan hokum yang berlaku. “Sebagai wakil rakyat yang duduk di komisi yang membidangi pembangunan, kami menghormati agar proses hukum biar dilanjutkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubagbin Kejaksaan Negeri Kota Kediri Agus Eko Purnomo mengaku telah menetapkan tersangka dalam pembangunan RSUD Gambiran II yang berdasarkan perjanjian dengan PT Multi Konstruksi Indonesia (MKI) pembangunan dimulai tahun 2009 dan selesai tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp 208 miliar tersebut. Meski demikian, pihaknya mengaku belum bisa menyebutkan namanya. “Yang jelas kami telah menetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Namun demikian, Agus belum bersedia menyebutkan identitas pejabat yang dimaksud. Dia hanya memberikan isyarat, jika dalam kasus mark up anggaran yang merugikan keuangan Negara mencapai 5 miliar tersebut, merupakan salah satu pejabat Pemkot yang saat itu menjadi pimpinan proyek (pimpro) RSUD Gambiran II tahun 2009

Saat ini tim penyidik masih mengiventarisasi penyimpangan yang dilakukan tersangka. Namun sejumlah penyimpangan telah dikantongi penyidik. Di antaranya dugaan mark up pada sejumlah item proyek. “Kami tidak bisa menyebutkan beberapa item tersebut, yang jelas kami telah mengantongi beberapa bukti penyimpangan,” pungkasnya.(ak/mj)



» Featured

» Populer

“Bongkar Pasang Pejabat PemkotR...

“Bongkar Pasang Pejabat Pemkot”, Juga Akan Bongkar Pasang Portal Kediri (kedirijaya.com)– Kebijakan yang dilakukan kepala dinas dimasing-masing satuan kerja akan terus mengalami perubahan, bongkar pasang pejabat pemkot kediri akan berpengaruh terhadap konsentrasi program yang telah dibuat pejabat sebelumnya. Salah satunya konsentrasi pengawasan pembangunan...» more..

Kediri Jadi “Pasar” Narkoba

Kediri Jadi “Pasar” Narkoba Kediri (kedirijaya.com) -Kota Kediri terus dibanjiri peredaran narkoba jenis dobel L. Baru-baru ini satuan Serse Narkoba Polres Kediri Kota berhasil menangkap 4 pengedar obat yang mempunyai nama lain pil koplo. Keempat pelaku tersebut adalah...» more..

» Populer

Perda Tak Ada, Reklame Bodong Marak?

Perda Tak Ada, Reklame Bodong Marak? Kediri(kedirijaya.com) – Maraknya pemasangan papan reklame di Kota Kediri yang terkadang tidak teratur, disamping merusak tata keindahan kota , juga terkadang membahayakan orang lain jika rawan roboh. Untuk itu kalangan dewan perwakilan rakyat daerah...» more..

Ingin Tampil Keren, Dua Pemuda “Ny...

helm Kediri (kedirijaya.com) – Hanya karena ingin keren dengan gaya tampilan Helm bagus,Syaifudin dan Matrudi (20) warga Dusun Jeruk, Desa Pamongan, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri nekat melancarkan aksi pencurian helm dari Toko Helm dijalan Gatot...» more..