Gambiran II Akan Mendapat Dana Segar Rp. 33,5 Milliar
Kediri (kedirijaya.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri kembali akan menggerojok dana sebesar Rp 33,6 milliar untuk proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II yang menempati lahan eks tanah kas Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dana segar tersebut berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) tahun 2010.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Kediri Rahmad Hari Basuki mengungkapkan, plafon DBHC tahun ini sebesar Rp 42 milliar. “Untuk rumah sakit sekitar 70-80 persennya,” kata Rahmad Hari Basuki, Kamis (2/12/10).
Sedangkan sisanya yaitu sebesar 20 persen akan diberikan kepada masing-masing Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Pemkot Kediri.
“Misalnya di Dinas Sosial Tenaga Kerja. Mereka menggunakan dana itu untuk pelatihan masyarakat yang menganggur dan bantuan modal. Khususnya bagi mereka yang tinggal di sekitar pabrik rokok dan terkena dampaknya,” terang Rahmad Hari Basuki.
Asupan dana sebesar Rp 33,6 miliar dari DBHC tahun 2011 tersebut sepertinya masih kurang. Sebab, Asiten Administrasi Pembangunan Budi Siswanto dalam pernyataan sebelumnya mengaku, kebutuhan proyek RSUD Gambiran II pada tahun yang akan datang sebsar Rp 39 milliar
Perlu diketahui, berdasarkan pada keputusan walikota Kediri Nomor 600 tahun 2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang pembangunan RSUD Gambiran II Kediri berlangsung secara multiyears selama empat tahun. Anggaran total yang digunakan sebesar Rp 234 milliar.
Rinciannya sebagai berikut, pada tahun 2009 dianggarkan Rp 19 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 38 miliar.
Proyek pembangunan RSUD Gambiran II Kediri tersebut sempat mendapatkan protes dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Peduli. Ketua LSM Tjetjep Mohammad Yasien mengaku telah melaporkan proyek itu ke Satuan Tugas (SATGAS) Mafia Hukum Jakarta.
Tjetjep menyebut ada sejumlah persoalan yang ‘menyelimuti’ proses pembangunan rumah sakit untuk para korban dampak asap rokok di Kota Tahu itu. Diantaranya, proses perijinan prinsip yang belum selesai, proses pengerjaan yang tidak melibatkan tim idependent, dan penempatan lokasi bangunan di daerah tidak jauh dari Saluran Udara Tegangan Ektra Tinggi (SUTET)
Karena lahannya RSUD Gambiran II Kediri di lokasi yang dekat dengan SUTET maka dianggap sangat kontraproduktif. Sebab, apabila ada pasien yang datang ke rumah sakit untuk mencari kesembuhan, nantinya dikhawatirkan malah akan memperoleh penyakit yang baru.(nb/mj)



Kediri (kedirijaya.com) - 4 Orang Sindikat pengedar uang palsu (UPAL) berhasil ditangkap 6 Anggota Tim Reserse Mobil (RESMOB) Polres Kediri Kota. 6 jenis Mata uang dari luar negeri seperti, Dollar Amerika, Peru, Brasil, Jerman,...» 

