Perekam Video Porno Digugat Rp. 1,4 Milliar
Kediri (kedirijaya.com) – Para pelajar perekam video porno, IK (15), satu dari tiga terdakwa kasus perekam video porno digugat perdata oleh keluarga Mawar (14), korban. IK dituntut denda materi sebesar Rp 1,4 milliar.
Gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri oleh dua kuasa hukum korban yaitu, Hendarto. Dalam surat gugatannya, Hendarto beracuan putusan majelis hakim No 598 pidana khusus PN Kabupaten Kediri pada 3 November lalu.
Dimana, saat itu terdakwa IK yang masih duduk di bangkus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas dua sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi sangsi hukum penjara selama tiga tahun.
Kasi Panitera Muda PN Kabupaten Kediri Bondan mengaku, syarat gugatan perdata secara prodeo atau tanpa biaya tersebut belum lengkap, sehingga tidak disetujui.
Sebagai syarat pengajuan gugatan secara perdata prodeo menurut Bondan, dua kuasa hukum korban hendaknya harus mengurus surat keterangan tidak mampu dari desa untuk menjelaskan bahwa korban memang berasal dari keluarga ekonomi lemah
Seperti diberitakan sebelumnya, heboh peredaran video porno yang menggambarkan terjadinya perkosaan seorang gadis berusia 14 tahun oleh tiga remaja yang masih duduk di bangku SMA itu terjadi pada bulan Agustus lalu.
Mawar diperkosa dan adegan itu direkam di dua tempat berbeda. Masing-masing di sebuah lokasi wisata Sumberpandur Desa Karangan Kecamatan Puncu dan di rumah RZ salah satu pelaku yang ada di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.(nb/mj)




Kediri(kedirijaya.com)- Tuan Rumah Persik Kediri membuat gebrakkan atas tamunya PSM Makasaar dalam laga lanjutan ISL 2009 di Stadion Bhrawijaya Kediri, Rabu (16/12). Menit ke-1 setelah peluit dibunyikan oleh wasit Olehadi dari Semarang, Macan Putih...» 

