Kepala Desa/Kelurahan Harus Bisa Tekan Urbanisasi
Kediri (kedirijaya.com) – Saat arus balik usai lebaran ini menjadi momentum sejumlah warga untuk mengajak keluarga dan teman dekat guna ikut mengadu nasib bekerja di Kota Besar (urbanisasi). Biasanya tujuan para calon pekerja tersebut yakni Jakarta dan sejumlah ibukota Pripinsi lainnya.
Banyaknya urbanisasi di kota besar berdampak terhadap tingginya angka pengangguran baru di kota Tujuan. Kondisi ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah provinsi. Pemprov berharap agar semua kepala desa di Jawa Timur ikut berperan aktif dengan memberikan arahan bagi para calon pekerja yang hendak mengadu nasib ke kota Besar.
Wakil Gubernur Jawatimur Saifullah Yusuf menjelaskan, urbanisasi tersebut terjadi karena tidak adanya lapangan kerja di pedesaan. Untuk itu hingga kini Pemerintah provinsi dan Pemda setempat sedang menggalakkan penguatan ekonomi di pedesaan dengan mendirikan lapangan kerja baru.
Gus Ipul panggilan akrab Wakil Gubernur Jatim juga menegaskan, sejauh ini Pemerintah Kabupaten harus mempermudah akses pendirian usaha mikro di pedesaan dengan sejumlah bantuan pinjaman modal dan pemberian pelatihan ketrampilan. Dengan pola tersebut diharapkan urbanisasi tahunan di ditiap desa bisa dicegah.
“peran aktif Seluruh Kepala Desa untuk melakukan seleksi calon pekerja yang hendak mengadu nasib di Perkotaan (Ibu Kota) merupakan langkah positif menekan tenaga yang tidak trampil menjadi pengganguran nantinya,”ujarnya saat berkunjung di sebuah Pondok Diwilayah Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri,(18/9/10).
Masih Kata Gus Ipul juga menekankan kepada para Kepala Desa untuk ikut menseleksi sejumlah penduduknya yang memiliki skill bila ingin bekerja ke luar kota. (ra/mj)



Kedirijaya.com – Kompetisi Divisi II Liga Indonesia XVI-2010 sudah memasuki musim persaingan tingkat wilayah yang dipertandingkan dengan sistem turnamen kandang atau home-tournament. Dari pembagian grup yang ditentukan berdasarkan regulasi dan Peraturan Organisasi PSSI, Badan...»
Kedirijaya.com – Surat yang ditujukkan ke pada intansi terkait di lingkugan Pemerintah Kota Kediri diberikan Jasa Tirta sebagai bentuk sangsi dan tindakan tegas agar bantaran sungai (setren ) terbebas dari warung maupun kafe. (rif)» 

