Babak Baru Pendirian RSUD Gambiran II Segera Dipansuskan
Kediri (kedirijaya.com) – Guna meminta penjelasan tentang dugaan menyalahi aturan pendirian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gambiran II yang berada di atas eks tanah kas Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kota Kediri berencana menggelar panitia khusus (pansus).
“Dari beberapa data awal, ada banyak penyimpangan tentang pendirian rumah sakit tersebut, untuk itu kami berencana membahasnya dalam Pansus,” ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Hadi Sucipto, Minggu (19/9/10).
Menurut Sucipto, dalam pengerjaannya proyek multy years yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai (DBHC) rokok dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu belum memiliki izin tentang pendirian. “Arsip-arsip tentang perizinan bangunan tersebut belum ada, beberapa kali kami meminta, pihak Pemkot juga belum memberikan,” ujarnya.
Hanya mengandalkan pembahasan dalam rapat kerja (raker), menurutnya tidak bisa sepenuhnya menghasilkan apa yang diharapkan. “Kalau hanya dibahas raker saja, mungkin tidak akan menemukan solusinya, karena sudah beberapa kali dibahas, tapi kalang dewan yang tergabung dalam komisi C tetap tidak mengetahui arsip-arsip pendirian RSUD Gambiran II,” ungkapnya.
Dengan belum adanya izin pendirian rumah sakit tersebut, menurut Sucipto, telah menyalahi Undang-undang No 4/2009 tentang kesehatan. Dalam pasal 25 ayat 1 dijelaskan penyelenggara rumah sakit wajib memiliki izin. Dan apabila tidak mempunyai izin maka akan mendapatkan hukuman pidana seperti yang disebutkan dalam Pasal 62 ayat 1, yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan rumah sakit tidak memiliki izin bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. “Kami dari pihak Komisi C hingga kini juga belum mengetahui izin-izin tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, dengan belum adanya izin pendirian, RSUD Gambiran II juga telah menyalahi aturan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 147 tahun 2010. Menurutnya, dalam pendirian Rumah Sakit, harus terlebih dahulu meminta izin ke Provinsi dan diteruskan ke Kemenkes yang kemudian turun izin pendirian, namun dalam kenyataannya, izin pendirian RSUD Gambiran II tersebut hingga kini belum ada izinnya. “Seperti HO, Amdal Lalin (Analisa Dampak Lingkungan),” ujarnya.
Selain kalangan DPRD, dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kediri juga menilai, pembangunan rumah sakit Gambiran II yang rencananya akan menghabiskan dana Rp 208 miliar tersebut dibangun berdekatan dengan instalasi Sutet, sehingga dikhawatirkan akan meyebabkan adanya radiasi.(ak/mj)




Kediri (kedirijaya.com) – Hampir 50 persen realisasi proyek pembangunan fisik di Kabupaten Kediri pada tahun ini diduga belum memenuhi bestek. Sejumlah renovasi bangunan yang jauh dari standart kelayakan tersebut diantaranya bangunan gedung SD serta...» 
