Polisi Pilih Kasih Tetapkan Tersangka Sengketa Lahan
Kediri (kedirijaya.com) – Kasus sengketa lahan antara warga Desa Sempu dengan perkebunan PT Sumber Sari Petung (SSP) Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri berlanjut.
Enam orang petani setempat, Jarno (43), Soiman (45), Sigit (28), Suudi alias Kancil (65), dan Tiar (57), keenamnya warga Sempu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan merasa terdiskriminasi.
Mereka datang ke Polres Kediri bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Islam Kadiri (Uniska) Kediri melaporkan 83 petani lain yang notabene berasal dari luar. Mulai dari, Pandantoyo, Bedali, Manggis dan Ngancar.
“Warga melaporkan 83 orang yang sudah lama menanami lahan sampai sekarang tidak diproses. sedangkan enam warga yang belum apa-apa sudah diproses. Warga ingin mendapat kesamaan di bidang hukum,” kata Nur Baedah, selaku tim koordinator LBH Uniska, Rabu (25/8/10)
Advokat yang biasa mendampingi kaum petani itu menganggap bahwa kepolisian terkesan tebang pilih dan pilih kasih. Apalagi, keenam warga sudah menempuh berbagai upaya ke Pemerintah Kabupaten Kediri dan DPRD, namun belum mendapatkan respon. “Mereka belum pernah panen, tetapi sudah diadili,” kecam Nur Baedah.
Seperti halnya keenam tersangka, ke-83 petani dilaporkan dengan sangkaan pasal 47 Undang-Undang No 18 2004 tentang perkebunan.
Suwandi (40), petani yang sempat diperiksa polisi mengatakan, keenam warga hanya sekedar ikut-ikutan. Sedangkan 83 petani yang kini dilaporkan sudah lama menggarap lahan yang masih berstatus sengketa tersebut.
“Mereka hanya ikut menanami lahan milik PT SSP yang belum keluar HGU nya dengan tanaman ketela dan nanas. Tetapi mereka justru diadili, dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara warga lain yang berasal dari luar desa dibiarkan saja,” kecam Suwandi.
Sekedar diketahui, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keenam tersangka sudah selesai. Bahkan, hari ini Polres Kediri berencana mengirimkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Sementara satu tersangka lain, Paijan (56), masih dalam proses.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rofiq Ripto Himawan belum dapat dikonfirmasi. Dihubungi melalui telepon selulernya, mantan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota itu tidak juga mengangkat.
Sementara enam orang petani yang sudah ditetapkan tersangka dan tim LBH dari Uniska Kediri kini tengah duduk bersama di ruang gelar perkara Polres Kediri.(nb/mj)




Kediri (kedirijaya.com) — Pelatih tim sepakbola Persik Kediri Djoko Malis Mustofa mengaku, sangat senang timnya bisa mengkandaskan perlawanan tamunya PSID Jombang dengan skor telak 5-0 dalam laga uji coba di Stadion Brawijaya, Kota Kediri,...»
Kediri (kedirijaya.com)– Dalam pembahasan perubahan anggaran keuangan (PAK) DPRD Kota Kediri sedikitnya memangkas pengajuan anggaran dari sisi belanja pada setiap satuan kerja (Satker) sebesar Rp 402 juta. Hal itu dilakukan akan kinerja satker lebih...» 
