Warga Minta Pemda Kabupaten Kediri Bertanggung Jawab Masalah PT SSP
Kediri (kedirijaya.com) – Masyarakat di tiga desa yaitu, Sugihwaras, Babadan dan Sempu, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat ikut bertanggung jawab atas insiden penyerangan rumah karyawan dan perkebunan PT. Sumber Sari Petung (SSP) yang terjadi Jumat lalu.
“Sebagai pemerintah daerah, sudah kewajibannya untuk mengayomi dan membantu masyarakatnya. Termasuk ikut mencarikan solusi dari persoalan yang kini tengah membelit warganya. Bukan hanya pemda Kabupaten Kediri, tetapi pemerintah Indonesia juga mesti melindungi dan membantu warganya,” kata Nur Baedah SH, selaku kuasa hukum dari tiga kepala desa, Sabtu (3/7/10).
Nur Baidah berharap, agar semua pihak tidak terpaku pada peristiwa pengerusakannya, melainkan harus mencari tahu motivasi warga melakukan tindakan itu. Yakni, kekecewaan warga usai mengetahui pihak perkebunan PT SSP melakukan panen cengkih di lahan seluas 250 hektar yang dianggap masih dalam status sengketa
“Ketiga Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri membebaskan pak Suselo, yang didakwa melakukan pencurian di lahan tersebut, semua kan masih ingat. Artinya, lahan itu masih dalam status sengketa, sehingga baik warga maupun pihak perkebunan tidak diperkenankan memanen,” kata Nur Baedah, yang juga Ketua Persatuan Advokasi Indonesia (Peradi) Kediri itu
Nur Baedah SH mengaku prihatin, sebab persoalan ini adalah pertikaian antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan PT SSP. Tetapi, akhirnya warga justru terseret, dan bahkan nekat berbuat anarkis.
Begitu juga dengan pihak PT SSP, yang menganggap bahwa pertikaian antara warga dengan perkebunan, salah satunya disebabkan oleh sikap pemda yang ‘lepas tangan’. Pemda tidak segera mensosialisasikan meleburnya SK Bupati Kediri 363, setelah ada keputusan tetap dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan PT SSP.
“Seharusnya, Pemda Kabupaten Kediri segera mensosialisasikan keputusan itu, sehingga masyarakat sadar bahwa MA telah mengeluarkan keputusan tetap akan lahan seluas 400 hektar dan 250 hektar (yang dipertikaikan) itu. Kami hanya tinggal menunggu HGU nya saja, sebab BPN, belum bersedia mengeluarkan,” kata Reni Adnan, direksi PT SSP
Sebagaimana diketahui, sebelumnya BPN mengeluarkan SK 66 yang berisi bahwa perpanjangan HGU yang diajukan PT SSP sebelum massa berakhirnya pada tahun 2009 hanya seluas 400 hektar,atau menyusut dari jumlah awal 650 hektar. Sisanya, 250 hektar didistribusikan ke masyarakat.
Kemudian PT SSP menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Sampai pada tataran terakhir yaitu, MA, akhirnya dimenangkan Perkebunan. Namun, BPN masih belum bersedia mengeluarkan HGU, meski perkebunan sudah berusaha mendorongnya.
“Kami sudah berupaya mendorong agar BPN segera menerbitkan HGU untuk lahan 250 hektar itu, tapi sampai saat ini belum. Kendati demikian, kami memegang putusan MA yang memiliki hukum tetap. Jadi, salah kalau masyarakat masih menganggap bahwa lahan itu dalam status sengketa,” tandas Reni.
Namun, Kabag Humas Pemkab Kediri Eko Setiono tidak dapat dimintai konfirmasi. Eko susah dihubungi melalui ponselnya.(nb)


(kedirijaya.com) – Pencipta dan pimpinan eksekutif Facebook, Mark Zuckerberg, dikabarkan akan mendonasikan US$100 juta pada sekolah-sekolah di Newark. Begitu diberitakan oleh New York Times. Zuckerberg akan membuat sebuah pengumuman resmi tentang hal itu hari...»
Kediri (kedirijaya.com) – Dalam rangka menghormati bulan Ramadhan rumah makan dan cathering Mirasa II menggelar kegiatan buka bersama bersama para anak yatim piatu dan duafa dari paguyuban Silaturahim Keluarga Madura (Sukma). Selain itu, Mirasa...» 

