Direksi “Fiktif” PD Pasar Akan Dipanggil Dewan
Kediri (kedirijaya.com) – Belum juga menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang pengangkatan direksi Perusahaan Daerah (PD) Pasar membuat kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri berang. Rencananya dalam waktu dekat pihak Komisi B akan memanggil semua direksi untuk dimintai keterngan. “Kami sudah mengagendakan untuk pemanggilan mereka,” kata anggota Komisi B Nurhadi Sekti Mukti, Jumat (4/6/10).
Berdasarkan Perda No 2/2009 tentang PD Pasar, struktur direksi hanya diisi satu dirut dengan dibantu maksimal dua direktur. Di luar itu, ada pula struktur badan pengawas yang maksimal terdiri dari tiga orang. Selain itu, pihak Komisi B juga akan meminta penjelasan tentang beberapa asset PD Pasar yang mencapai Rp 66,4 milyar. “Asetnya apa saja dan dimana, kita semua harus tahu,” ungkapnya. Sebagai Komisi B yang membidangi Perekonomian, keuangan dan sosial budaya ini menurut Nur Hadi akan terus mengawal kinerja PD Pasar hingga 6 bulan kedepan.
PD Pasar akan kita kawal sampai 6 bulan kedepan, apakah mendapatkan keuntungan atau tidak akan kita pantau,” ungkapnya. Lebih lanjut dikatakan Nur Hadi, sesuai dengan janji-janji yang diungkapkan direksi PD Pasar pada awal Januari 2011 nanti PD Pasar sudah bisa menggaji karyawan yang berstatus PNS tanpa membebani APBD. “Kalau tenyata tidak mampu, semua direksi harus mundur,” tegasnya. Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Nur Muhyar yang dikofirmasi tentang belum turunnya SK direksi PD Pasar mengaku belum mengetahui penyebab belum turunnya SK tersebut. Meski demikian, dia mengatakan, hal itu tidak akan berlangsung lama. Sebab, sebenarnya, SK dimaksud sudah ada. “Ini hanya masalah administrasi. Kami berharap tidak memengaruhi kinerja PD Pasar,” katanya.(ak/mj)



Kediri(kedirijaya.com) - Petugas Satpol PP Kota Kediri menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di jalan protokol Kota Kediri. Petugas memaksa pedagang untuk masuk diatas trotoar untuk menjajakan jualannya guna menghindari kemacetan. Meski...» 
